MAKALAH
KELOMPOK
PERATURAN
TINGKAT PUSAT DAN DAERAH
DISUSUN
GUNA MEMENUHI TUGAS PERKULIAHAN
MATA
KULIAH KAJIAN KURIKULUM PKn
Dosen
Pengampu: Bu Sri Wartulas, M.Pd
Disusun
Oleh:
1.
Maesaroh Khayati (40212116)
2.
Dela Risa (40212132)
3.
Feri Indriastuti (40212107)
4.
Ulfia Nurun Nisa (40212139)
5.
Agung Setiawan (40212104)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP
ISLAM BUMIAYU
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena limpahan rahmat-Nya kami diberi kesehatan, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah yang menjadi tugas mata kuliah Kajian Kurikulum PKn.
Makalah yang berjudul ‘Peraturan
Perundang-undangan’ merupakan aplikasi dari kami. Selain untuk memenuhi tugas
mata kuliah tersebut juga untuk memberikan pengetahuan tentang Peraturan
Perundang-undangan.
Dalam makalah ini kami menyadari masih
jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan
kesempurnaan sangat kami nantikan.
Kami berharap makalah ini dapat
bermanfaat dan memberi wawasan ataupun menjadi referensi kita dalam mengetahui dan
mempelajari tentang Peraturan Perundang-undangan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.
Bumiayu, 22 November 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
MASALAH
Manusia adalah makhluk pribadi
sekaligus makhuk sosial. Sebagai makhluk pribadi, tiap manusia mempunyai
kebutuhan yang berbeda dengan yang lainnya. Sedangkan makhluk sosial, manusia
selalu membutuhkan bantuan orang lain. Untuk itu kita harus dapat menyesuaikan
kebutuhan kita dengan kebutuhan orang lain. Agar dalam kehidupan tercipta
kehidupan yang harmonis, selaras, dan serasi diperlukan suatu pedoman atau
peraturan yang disepakati dan dihormati dalam kehidupan bersama. Peraturan itu
dikenal dengan istilah norma atau kaidah.
Suatu
pertandingan atau permainan jika tidak ada peraturan, jalannya pertandingan
tidak akan berjalan lancar. Pertandingan akan tidak teratur, akan pemain akan
bermain semaunya sendiri. Akhirnya pertandingan akan berakhir kacau atau ricuh.
Demikian halnya dalam sebuah
lingkungan masyarakat, keberadaan suatu peraturan mutlak diperlukan untuk
mengatur setiap pergaulan warganya. Apalagi manusia sebagai makhluk sosial yang
selalu memiliki keinginan untuk hidup berkelompok. Agar dalam hidup
bermasyarakat kepentingan setiap manusia tidak saling berbenturan, diperlukan
suatu peraturan. Tanpa peraturan, tujuan masyarakat untuk menciptakan keamanan.
Ketertiban, dan keteraturan tidak akan tercapai.
Bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, artinya bangsa Indonesia terdiri dari
berbagai suku, bahasa, adat istiadat, dan budaya yang berbeda-beda. Akan tetapi
bangsa Indonesia tidak dapat dipisah-pisahkan dari yang lain. Kita bersatu
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bangsa Indonesia, kita harus
menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi atau golongan. Negara Indonesia adalah negara
hukum, artinya penyelenggaraan negara berdasar atas hukum atau peraturan
perundang-undangan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud perundang-undangan?
2. Apa sajakah jenis perundang-undangan?
3. Apa
yang dimaksud peraturan daerah dan peraturan pusat dan seperti apa contohnya?
4. Bagaimana
proses pembuatan peraturan perundang-undangan?
5. Bagaimana peran serta masyarakat dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan?
6. Apa peran penting peraturan perundang-undangan dalam kehidupan
bermasyarakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan adalah hal yang sangat
penting dan harus diadakan walaupun dalam sebuah permainan. Perundang-undangan
adalah undang-undang atau aturan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Jadi, peraturan perundang-undangan adalah peraturan
yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan
perundang-undangan merupakan norma hukum yang tertulis. Peraturan perundang-undangan
merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan
oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun
daerah. Peraturan perundang-undangan mempunyai
peranan yang sangat penting dalam menciptakan ketertiban dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan perundang-undangan bersifat
memaksa. Artinya, semua warga negara tanpa terkecuali harus mematuhinya. Bagi
yang melanggar akan mendapatkan sangsi atau hukuman sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Adapun
sifat dan ciri peraturan perundang-undangan di antaranya adalah:
1) Peraturan perundang-undangan
dikeluarkan dalam wujud keputusan tertulis sehingga mempunyai
format/bentuk tertentu.
2) Peraturan perundang-undangan berisi
aturan pola tingkah laku.
3) Peraturan perundang-undangan
dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
4) Peraturan perundang-undangan
mengikat secara umum dan tidak ditunjukkan kepada seorang atau individu
tertentu.
B. JENIS PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Tata urutan perundang-undangan
nasional adalah tingkatan peraturan-perundang-undangan. Tata urutan
perundang-undangan nasional terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tata urutan tersebut
adalah sebagai berikut:
1) Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945)
2) Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
3) Peraturan
Pemerintah (PP)
4) Peraturan
Presiden (Perpres)
5) Peraturan
Daerah (Perda)
Peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi menjadi dasar atau pedoman dalam penyusunan peraturan di bawahnya.
Peraturan perundang-undangan adalah berbagai peraturan yang dibuat oleh lembaga
atau badan yang berwenang. Lembaga yang dimaksud adalah lembaga legislatif.
Lembaga legislatif adalah suatu badan yang memiliki wewenang untuk membuat
peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Dasar
1945
UUD’45 disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus. Sejak reformasi, UUD 1945 telah mengalami perubahan atau
amandemen sebanyak 4 kali. Amandemen dilakukan dalam sidang MPR. Amandemen pertama dilakukan pada
tanggal 19 Agustus 1999. Amandemen kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus
2000. Amandemen ketiga dilakukan pada tanggal 10 November 2001. Amandemen
keempat dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Tujuan amandemen untuk mengembalikan kehidupan negara yang berkedaulatan
rakyat.
Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat
pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam batang tubuh (pasal-pasal UUD 1945),
antara lain:
a. Persatuan,
b. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia,
c. Kedaulatan
Rakyat,
d. Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Undang-Undang/Perppu
Rencana penyusunan Undang-Undang
dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional antara Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah. Undang-Undang ini sebagai
pelaksanaan dari UUD 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) dibuat atau ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini presiden jika ada
kegentingan yang memaksa. Untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika tidak
mendapat persetujuan dari DPR, maka peraturan itu harus dicabut. Undang-undang
berfungsi untuk melaksanakan UUD 1945.
3. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah dibuat
berdasarkan instruksi Presiden No. 15 Tahun 1970. Peraturan pemerintah
dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan undang-undang. Peraturan
pemerintah dibuat oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR. Peraturan Pemerintah (PP) memuat
aturan-aturan umum dalam melaksanakan undang-undang.
4. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden dibuat dan
ditetapkan oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu. Peraturan
Presiden (Perpres) berisi materi yang bersifat khusus untuk melaksanakan
ketentuan undang-undang atau untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Daerah
Negara Indonesia merupakan negara
kesatuan yang terdiri dari 33 provinsi. Setiap provinsi memiliki peraturan
dalam mengatur daerahnya masing-masing. Provinsi dapat dikatakan sebagai
pemerintah daerah. Setiap pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk membuat
peraturan daerah yang berlaku khusus untuk daerahnya masing-masing. Peraturan daerah merupakan peraturan
yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan daerah
ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah. Peraturan daerah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang ada di tingkat pusat. Peraturan daerah
adalah peraturan yang ada di pemerintah daerah, yaitu:
a. peraturan
daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi dan gubernur.
b. peraturan
daerah kabupaten atau kota dibuat oleh DPRD kabupaten atau kota bersama bupati
atau walikota.
c. peraturan Desa/peraturan yang
setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan
kepala desa atau nama lainnya.
Peraturan daerah ditetapkan oleh
kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Peraturan daerah merupakan
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dengan memerhatikan ciri khas daerah masing-masing.
C. PERATURAN PUSAT
1. Pengertian Peraturan Pusat
Peraturan pusat adalah peraturan
yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia
secara keseluruhan. Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR, Undang-Undang,
peraturan pemerintah, keputusan presiden merupakan atau termasuk peraturan
pusat.
2. Proses Penyusunan Peraturan Pusat
Proses pembuatan undang-undang,
melalui 3 tahap yaitu proses penyiapan rancangan undang-undang, proses
mendapatkan persetujuan, serta proses pengesahan dan pengundangan.
3. Contoh Peraturan Pusat
a) UU
No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
b) UU
No. 14 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
c) UU
No. 25 Tahun 1999 tentang Koperasi.
d) UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e) UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.
f) UU
No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
g) UU
No. 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak
h) UU
No. 23 Tahun 2002 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
i)
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
j)
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
D. PERATURAN DAERAH
1. Pengertian Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan daerah adalah peraturan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala
daerah. Peraturan-peraturan ini dibuat untuk mengatur masyarakat daerah
terutama dalam rangka otonomi daerah. Artinya, jika ada suatu Peraturan daerah
diberi otonomi untuk mengatur daerahnya sendiri, maka dibutuhkan beberapa
aturan yang harus ditaati oleh orang-orang di daerah tersebut. Ada peraturan
daerah yang dibuat oleh daerah tingkat I atau provinsi, ada juga peraturan
daerah yang dibuat oleh daerah tingkat II atau kabupaten/ kota.
2. Contoh Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor
03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang
jalan harus menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau marka penyeberangan
(zebra cross)”.
E. PROSES PENYUSUNAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
1. Peraturan perundang-undangan
dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam membuat undang-undang. Pada peraturan
perundang-undangan tingkat pusat, dibuat oleh DPR bersama presiden. Pada
tingkat daerah, peraturan perundangan-undangan dibuat oleh DPRD bersama kepala
daerah (gubernur, bupati, walikota)
2. Pada dasarnya proses pembuatan
peraturan perundang-undangan, baik pada tingkat pusat maupun daerah, hampir
sama. Berikut ini adalah proses pembuatan peraturan perundangan-undangan:
a) Membuat RUU (Rancangan
Undang-Undang)
b) Mengajukan RUU kepada DPR atau DPRD
c) Membahas RUU oleh DPR atau DPRD
d) Menetapkan RUU menjadi UU
(Undang-Undang)
e) Mengesahkan Undang-Undang oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden.
f) Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan
peraturan
Adapun
keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan adalah sebagai berikut:
a) Memberikan evaluasi kepada
peraturan-peraturan yang sudah ada atau rancangan peraturan.
b) Memberikan masukan kepada
pemerintah, DPR, atau DPRD.
c) Menyampaikan masukan-masukan dan
kekurangan-kekurangan dari sebuah peraturan
3. Ada 2 pihak yang terlibat dalam
dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Dua pihak itu adalah pihak
eksekutif dan pihak legislatif.
a) Pihak eksekutif adalah pemerintah. Di tingkat pusat, pemerintah adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri. Sedangkan di tingkat daerah, pemerintah adalah gubernur atau bupati/walikota dan para pembantunya.
b) Pihak legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di
tingkat pusat disebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
atau DPRR-RI, ditingkat daerah disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di daerah tingkat provinsi DPRD provinsi, sedangkan di daerah tingkat kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten atau DPRD kota.
c) Dalam pembuatan undang-undang,
pihak legislative mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada pihak eksekutif. Namun, dapat pula terjadi hal sebaliknya. Yaitu pihak eksekutif mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada legislatif. RUU tersebut dibahas bersama. Apabila kedua pihak sepakat maka RUU atau peraturan itu ditetapkan menjadi undang-undang atau peraturan. Selain itu, udang-undang atau peraturan itu dapat diberlakukan.
F. PERAN SERTA
MASYARAKAT DALAM UPAYA MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan perundang-undangan dibuat
untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan teratur. Namun, tujuan itu tidak
akan tercapai jika kita tidak mendukung pelaksanaan undang-undang. Kita harus
membantu kepolisian dan kehakiman dalam menegakkan undang-undang. Adapun cara
kita untuk turut serta berperan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan
antara lain:
1. Mengenali dan mengetahui peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Melalui media massa kita dapat mengenali dan
mengetahui perundang-undangan. Pemerintah selalu menyiarkan peraturan
perundang-undangan yang diberlakukan. Penyiaran itu bisa lewat buku panduan,
iklan-iklan dikoran, radio atau televisi. Pemrintah member petugas khusus untuk
memberitahukan peraturan itu kepada masyarakat.
2. Mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Setelah mengenal dan mengetahui peraturan
perundang-undangan saatnya kita mematuhinya. Mematuhi peraturan
perundang-undangan haruslah disertai dengan sikap tanggung jawab. Selain itu,
kita harus bersikap jujur terhadap diri sendiri. Artinya, kita taat peraturan
bukan karena takut kepada polisi. Namun, karena tahu bahwa peraturan
perundang-undangan memiliki tujuan yang baik. Tujuannya adalah agar masyarakat
hidup teratur dan tertib.
3. Mendorong orang lain untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan. Menegakkan peraturan perundang-undangan tidak
cukup hanya dengan menaati peraturan tersebut. Kita juga harus mengajakl orang
disekitar kita untuk menaati peraturan. Misalnya dengan mengajak teman atau
keluarga kita.
G. PENTINGNYA PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara peraturan perundang-undangan dibuat oleh badan atau lembaga yang
berwenang (lembaga legislatif), baik tingkat pusat maupun daerah. Peraturan
yang berlaku di tingkat pusat atau daerah sama-sama memiliki peran yang sangat
penting , yaitu sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah demi kepentingan
masyarakat.
Peran penting peraturan
perundang-undangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
adalah sebagai berikut:
1) Menciptakan
suasana tertib, teratur, tenteram, dan aman.
2) Memberi
rasa keadilan.
3) Memberi
jaminan kepastian hukum.
4) Memberi
perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Sebagai warga negara berkewajiban
untuk mematuhi dan melakukan peraturan yang berlaku. Ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan dengan hal sebagai berikut:
1) Memahami
dan mempelajari perundang-undangan yang berlaku.
2) Bersikap
kritis terhadap perundang-undangan yang tidak memperhatikan kepentingan
masyarakat dengan cara-cara yang benar.
3) Memiliki
kesadaran untuk menaatinya.
Landasan yang digunakan untuk
membuatan peraturan perundang-undangan di negara kita meliputi landasan
filosofis, sosiologis dan yuridis. Landasan filosofis adalah dasar yang
berkaitan dengan falsafah, pandangan hidup bangsa, ideologi negara yaitu
Pancasila. Jadi pembuatan peraturan perundang-undangan harus dengan
sungguh-sungguh memperhatikan cita-cita moral dan cita-cita hukum sebagaimana
diamanatkan dalam Pancasila. Landasan sosiologis yaitu berkaitan dengan kondisi
dan kenyataan yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat. Jadi, produk peraturan
ini harus mengacu dan mengayomi kebutuhan hidup masyarakat, sehingga diterima
dengan sukarela dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab. Landasan yuridis
berkaitan dengan keabsahan atau legalitas suatu peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
a)
Peraturan adalah hal yang sangat penting dan harus diadakan walaupun dalam
sebuah permainan.
b)
Perundang-undangan adalah undang-undang atau aturan yang ada dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c)
Peraturan perundang-undangan merupakan norma hukum yang tertulis. Peraturan perundang-undangan
merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan
oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun
daerah.
d)
Tata urutan peraturan perundang-undangan ialah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945)
2. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
3. Peraturan
Pemerintah (PP)
4. Peraturan
Presiden (Perpres)
5. Peraturan
Daerah (Perda)
e)
Peraturan pusat adalah peraturan
yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh warga negara
Indonesia secara keseluruhan. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan
pemerintah, keputusan presiden merupakan atau termasuk peraturan pusat.
f) Peraturan daerah merupakan
peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan
daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
g)
Proses pembuatan peraturan
perundangan-undangan antara lain:
1. Membuat RUU (Rancangan
Undang-Undang)
2. Mengajukan RUU kepada DPR atau DPRD
3. Membahas RUU oleh DPR atau DPRD
4. Menetapkan RUU menjadi UU
(Undang-Undang)
5. Mengesahkan Undang-Undang oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden.
6. Keterlibatan masyarakat dalam
pembuatan peraturan
h)
Peran serta masyarakat dalam menegakkan peraturan perundang-undangan:
1. Mengenali dan mengetahui peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Mendorong orang lain untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan.
i)
Peran penting peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara adalah sebagai berikut:
1. Menciptakan
suasana tertib, teratur, tenteram, dan aman.
2. Memberi
rasa keadilan.
3. Memberi
jaminan kepastian hukum.
4. Memberi
perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
1. Tim
Ar-Rahman. Bahan Ajar Dimensi Pendidikan
Kewarganegaraan SD/MI Kelas V. Surakarta: CV Ar-Rahman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar