Sabtu, 14 Mei 2016

PERATURAN TINGKAT PUSAT DAN DAERAH

MAKALAH KELOMPOK
PERATURAN TINGKAT PUSAT DAN DAERAH


DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS PERKULIAHAN
MATA KULIAH KAJIAN KURIKULUM PKn
Dosen Pengampu: Bu Sri Wartulas, M.Pd


Description: E:\STKIP ISLAM\Logo STKIP-STIE\STIKIP ISLAM BUMIAYU tnp BACKGROUND.png


Disusun Oleh:
1. Maesaroh Khayati                        (40212116)
2. Dela Risa                            (40212132)
3. Feri Indriastuti                  (40212107)
4. Ulfia Nurun Nisa               (40212139)
5. Agung Setiawan                (40212104)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP ISLAM BUMIAYU
2013
KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena limpahan rahmat-Nya kami diberi kesehatan, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang menjadi tugas mata kuliah Kajian Kurikulum PKn.
Makalah yang berjudul ‘Peraturan Perundang-undangan’ merupakan aplikasi dari kami. Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah tersebut juga untuk memberikan pengetahuan tentang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dan memberi wawasan ataupun menjadi referensi kita dalam mengetahui dan mempelajari tentang Peraturan Perundang-undangan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.






Bumiayu, 22 November 2013




BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
            Manusia adalah makhluk pribadi sekaligus makhuk sosial. Sebagai makhluk pribadi, tiap manusia mempunyai kebutuhan yang berbeda dengan yang lainnya. Sedangkan makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan bantuan orang lain. Untuk itu kita harus dapat menyesuaikan kebutuhan kita dengan kebutuhan orang lain. Agar dalam kehidupan tercipta kehidupan yang harmonis, selaras, dan serasi diperlukan suatu pedoman atau peraturan yang disepakati dan dihormati dalam kehidupan bersama. Peraturan itu dikenal dengan istilah norma atau kaidah.
Suatu pertandingan atau permainan jika tidak ada peraturan, jalannya pertandingan tidak akan berjalan lancar. Pertandingan akan tidak teratur, akan pemain akan bermain semaunya sendiri. Akhirnya pertandingan akan berakhir kacau atau ricuh.
            Demikian halnya dalam sebuah lingkungan masyarakat, keberadaan suatu peraturan mutlak diperlukan untuk mengatur setiap pergaulan warganya. Apalagi manusia sebagai makhluk sosial yang selalu memiliki keinginan untuk hidup berkelompok. Agar dalam hidup bermasyarakat kepentingan setiap manusia tidak saling berbenturan, diperlukan suatu peraturan. Tanpa peraturan, tujuan masyarakat untuk menciptakan keamanan. Ketertiban, dan keteraturan tidak akan tercapai.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, artinya bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, adat istiadat, dan budaya yang berbeda-beda. Akan tetapi bangsa Indonesia tidak dapat dipisah-pisahkan dari yang lain. Kita bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya penyelenggaraan negara berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.


B. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud perundang-undangan?
2.      Apa sajakah jenis perundang-undangan?
3.      Apa yang dimaksud peraturan daerah dan peraturan pusat dan seperti apa contohnya?
4.      Bagaimana proses pembuatan peraturan perundang-undangan?
5.      Bagaimana peran serta masyarakat dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan?
6.      Apa peran penting peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bermasyarakat?

















BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
            Peraturan adalah hal yang sangat penting dan harus diadakan walaupun dalam sebuah permainan. Perundang-undangan adalah undang-undang atau aturan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jadi, peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan perundang-undangan merupakan norma hukum yang tertulis. Peraturan perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan perundang-undangan bersifat memaksa. Artinya, semua warga negara tanpa terkecuali harus mematuhinya. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sangsi atau hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun sifat dan ciri peraturan perundang-undangan di antaranya adalah:
1)      Peraturan perundang-undangan dikeluarkan dalam wujud  keputusan tertulis sehingga mempunyai format/bentuk tertentu.
2)      Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku.
3)      Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
4)      Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan tidak ditunjukkan kepada seorang atau individu tertentu.
B. JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
            Tata urutan perundang-undangan nasional adalah tingkatan peraturan-perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan nasional terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tata urutan tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2)      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
3)      Peraturan Pemerintah (PP)
4)      Peraturan Presiden (Perpres)
5)      Peraturan Daerah (Perda)
            Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi dasar atau pedoman dalam penyusunan peraturan di bawahnya. Peraturan perundang-undangan adalah berbagai peraturan yang dibuat oleh lembaga atau badan yang berwenang. Lembaga yang dimaksud adalah lembaga legislatif. Lembaga legislatif adalah suatu badan yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Dasar 1945
            UUD’45 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus. Sejak reformasi, UUD 1945 telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak 4 kali. Amandemen dilakukan dalam sidang MPR. Amandemen pertama dilakukan pada tanggal 19 Agustus 1999. Amandemen kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen ketiga dilakukan pada tanggal 10 November 2001. Amandemen keempat dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002. Tujuan amandemen untuk mengembalikan kehidupan negara yang berkedaulatan rakyat.
            Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam batang tubuh (pasal-pasal UUD 1945), antara lain:
a.       Persatuan,
b.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,
c.       Kedaulatan Rakyat,
d.      Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Undang-Undang/Perppu
            Rencana penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu  Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah. Undang-Undang ini sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibuat atau ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini presiden jika ada kegentingan yang memaksa. Untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika tidak mendapat persetujuan dari DPR,  maka peraturan itu harus dicabut. Undang-undang berfungsi untuk melaksanakan UUD 1945.
3. Peraturan Pemerintah
            Peraturan pemerintah dibuat berdasarkan instruksi Presiden No. 15 Tahun 1970. Peraturan pemerintah dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan undang-undang. Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR. Peraturan Pemerintah (PP) memuat aturan-aturan umum dalam melaksanakan undang-undang.
4. Peraturan Presiden
            Peraturan Presiden dibuat dan ditetapkan oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu. Peraturan Presiden (Perpres) berisi materi yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan undang-undang atau untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Daerah
            Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari 33 provinsi. Setiap provinsi memiliki peraturan dalam mengatur daerahnya masing-masing. Provinsi dapat dikatakan sebagai pemerintah daerah. Setiap pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk membuat peraturan daerah yang berlaku khusus untuk daerahnya masing-masing. Peraturan daerah merupakan peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di tingkat pusat. Peraturan daerah adalah peraturan yang ada di pemerintah daerah, yaitu:
a.       peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi dan gubernur.
b.      peraturan daerah kabupaten atau kota dibuat oleh DPRD kabupaten atau kota bersama bupati atau walikota.
c.       peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
            Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memerhatikan ciri khas daerah masing-masing.
C. PERATURAN PUSAT
1. Pengertian Peraturan Pusat
Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia secara keseluruhan. Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden merupakan atau termasuk peraturan pusat.
2. Proses Penyusunan Peraturan Pusat
Proses pembuatan undang-undang, melalui 3 tahap yaitu proses penyiapan rancangan undang-undang, proses mendapatkan persetujuan, serta proses pengesahan dan pengundangan.
3. Contoh Peraturan Pusat
a)      UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
b)      UU No. 14 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
c)      UU No. 25 Tahun 1999 tentang Koperasi.
d)     UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e)      UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia.
f)       UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
g)      UU No. 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak
h)      UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
i)        UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
j)        UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
D. PERATURAN DAERAH
1. Pengertian Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Peraturan-peraturan ini dibuat untuk mengatur masyarakat daerah terutama dalam rangka otonomi daerah. Artinya, jika ada suatu Peraturan daerah diberi otonomi untuk mengatur daerahnya sendiri, maka dibutuhkan beberapa aturan yang harus ditaati oleh orang-orang di daerah tersebut. Ada peraturan daerah yang dibuat oleh daerah tingkat I atau provinsi, ada juga peraturan daerah yang dibuat oleh daerah tingkat II atau kabupaten/ kota.
2. Contoh Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan harus menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau marka penyeberangan (zebra cross)”.
E. PROSES PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Peraturan perundang-undangan dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam membuat undang-undang. Pada peraturan perundang-undangan tingkat pusat, dibuat oleh DPR bersama presiden. Pada tingkat daerah, peraturan perundangan-undangan dibuat oleh DPRD bersama kepala daerah (gubernur, bupati, walikota)
2. Pada dasarnya proses pembuatan peraturan perundang-undangan, baik pada tingkat pusat maupun daerah, hampir sama. Berikut ini adalah proses pembuatan peraturan perundangan-undangan:
a)      Membuat RUU (Rancangan Undang-Undang)
b)      Mengajukan RUU kepada DPR atau DPRD
c)      Membahas RUU oleh DPR atau DPRD
d)     Menetapkan RUU menjadi UU (Undang-Undang)
e)      Mengesahkan Undang-Undang oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden.
f)       Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan
Adapun keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan adalah sebagai berikut:
a)      Memberikan evaluasi kepada peraturan-peraturan yang sudah ada atau rancangan peraturan.
b)      Memberikan masukan kepada pemerintah, DPR, atau DPRD.
c)      Menyampaikan masukan-masukan dan kekurangan-kekurangan dari sebuah peraturan
3. Ada 2 pihak yang terlibat dalam dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Dua pihak itu adalah pihak eksekutif  dan pihak legislatif.
a)      Pihak eksekutif adalah pemerintah. Di tingkat pusat, pemerintah adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri. Sedangkan di tingkat daerah, pemerintah adalah gubernur atau bupati/walikota dan para pembantunya.
b)      Pihak legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di tingkat pusat disebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPRR-RI, ditingkat daerah disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di daerah tingkat provinsi DPRD provinsi, sedangkan di daerah tingkat kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten atau DPRD kota.
c)      Dalam pembuatan undang-undang, pihak legislative mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada pihak eksekutif. Namun, dapat pula terjadi hal sebaliknya. Yaitu pihak eksekutif mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada legislatif. RUU tersebut dibahas bersama. Apabila kedua pihak sepakat maka RUU  atau peraturan itu ditetapkan menjadi undang-undang atau peraturan. Selain itu, udang-undang atau peraturan itu dapat diberlakukan.
F. PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan perundang-undangan dibuat untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan teratur. Namun, tujuan itu tidak akan tercapai jika kita tidak mendukung pelaksanaan undang-undang. Kita harus membantu kepolisian dan kehakiman dalam menegakkan undang-undang. Adapun cara kita untuk turut serta berperan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan antara lain:
1.      Mengenali dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui media massa kita dapat mengenali dan mengetahui perundang-undangan. Pemerintah selalu menyiarkan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan. Penyiaran itu bisa lewat buku panduan, iklan-iklan dikoran, radio atau televisi. Pemrintah member petugas khusus untuk memberitahukan peraturan itu kepada masyarakat.
2.      Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah mengenal dan mengetahui peraturan perundang-undangan saatnya kita mematuhinya. Mematuhi peraturan perundang-undangan haruslah disertai dengan sikap tanggung jawab. Selain itu, kita harus bersikap jujur terhadap diri sendiri. Artinya, kita taat peraturan bukan karena takut kepada polisi. Namun, karena tahu bahwa peraturan perundang-undangan memiliki tujuan yang baik. Tujuannya adalah agar masyarakat hidup teratur dan tertib.
3.      Mendorong orang lain untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Menegakkan peraturan perundang-undangan tidak cukup hanya dengan menaati peraturan tersebut. Kita juga harus mengajakl orang disekitar kita untuk menaati peraturan. Misalnya dengan mengajak teman atau keluarga kita.
G. PENTINGNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
            Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara peraturan perundang-undangan dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang (lembaga legislatif), baik tingkat pusat maupun daerah. Peraturan yang berlaku di tingkat pusat atau daerah sama-sama memiliki peran yang sangat penting , yaitu sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah demi kepentingan masyarakat.
            Peran penting peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah sebagai berikut:
1)      Menciptakan suasana tertib, teratur, tenteram, dan aman.
2)      Memberi rasa keadilan.
3)      Memberi jaminan kepastian hukum.
4)      Memberi perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
            Sebagai warga negara berkewajiban untuk mematuhi dan melakukan peraturan yang berlaku. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan dengan hal sebagai berikut:
1)      Memahami dan mempelajari perundang-undangan yang berlaku.
2)      Bersikap kritis terhadap perundang-undangan yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat dengan cara-cara yang benar.
3)      Memiliki kesadaran untuk menaatinya.
            Landasan yang digunakan untuk membuatan peraturan perundang-undangan di negara kita meliputi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Landasan filosofis adalah dasar yang berkaitan dengan falsafah, pandangan hidup bangsa, ideologi negara yaitu Pancasila. Jadi pembuatan peraturan perundang-undangan harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan cita-cita moral dan cita-cita hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila. Landasan sosiologis yaitu berkaitan dengan kondisi dan kenyataan yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat. Jadi, produk peraturan ini harus mengacu dan mengayomi kebutuhan hidup masyarakat, sehingga diterima dengan sukarela dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab. Landasan yuridis berkaitan dengan keabsahan atau legalitas suatu peraturan perundang-undangan.





















BAB III
PENUTUP

a) Peraturan adalah hal yang sangat penting dan harus diadakan walaupun dalam sebuah permainan.
b) Perundang-undangan adalah undang-undang atau aturan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c) Peraturan perundang-undangan merupakan norma hukum yang tertulis. Peraturan perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
d) Tata urutan peraturan perundang-undangan ialah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
3.      Peraturan Pemerintah (PP)
4.      Peraturan Presiden (Perpres)
5.      Peraturan Daerah (Perda)
e) Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia secara keseluruhan. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden merupakan atau termasuk peraturan pusat.
f) Peraturan daerah merupakan peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
g) Proses pembuatan peraturan perundangan-undangan antara lain:
1.      Membuat RUU (Rancangan Undang-Undang)
2.      Mengajukan RUU kepada DPR atau DPRD
3.      Membahas RUU oleh DPR atau DPRD
4.      Menetapkan RUU menjadi UU (Undang-Undang)
5.      Mengesahkan Undang-Undang oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden.
6.      Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan
h) Peran serta masyarakat dalam menegakkan peraturan perundang-undangan:
1.      Mengenali dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Mendorong orang lain untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
i) Peran penting peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah sebagai berikut:
1.      Menciptakan suasana tertib, teratur, tenteram, dan aman.
2.      Memberi rasa keadilan.
3.      Memberi jaminan kepastian hukum.
4.      Memberi perlindungan terhadap hak-hak warga negara.













DAFTAR PUSTAKA

1.      Tim Ar-Rahman. Bahan Ajar Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V. Surakarta: CV Ar-Rahman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar